Pengakuan di Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Tetap Klaim Dana CSR Hanya untuk Covid-19

Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang lanjutan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam lanjutan sidang kasus korupsi timah, terdakwa Harvey Moeis akhirnya memberikan keterangan terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial bersama. 

Harvey Moeis yang selama ini belum memberikan jawaban komprehensif dan jelas mengenai dana tersebut, tampak harus menjelaskan perannya di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dana CSR yang diterima Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, mencapai Rp 420 miliar. Dana ini dikatakan mengalir melalui PT QSE, perusahaan milik Helena Lim.

Dia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. “Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Harvey Moeis saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa lain, Tamron alias Aon.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Hakim Minta Jujur Soal Dana CSR Rp420 Miliar

Lebih lanjut, Harvey Moeis menjelaskan bahwa dana yang diterima dari empat perusahaan smelter itu adalah donasi sukarela, bukan bentuk komisi atau “sukses fee.” “Seperti yang saya jelaskan tadi, donasi ini bersifat sukarela, bukan sukses fee,” tambahnya lagi, menepis tuduhan yang diarahkan padanya.

Harvey mengungkapkan bahwa inisiatif kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta berawal ketika Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, menghubunginya untuk membantu dalam proses peleburan logam timah.

“Yang menghubungi saya adalah Direktur Operasional PT Timah, Bapak Alwin Albar. Ide kerja sama smelter ini datang dari Pak Alwin,” jelas Harvey Moeis dalam persidangan.

Menurut Harvey, smelter yang bekerja sama dengan PT Timah mempercayainya karena ia mendapatkan mandat langsung dari Kapolda Bangka Belitung saat itu, Syaiful Zachri.

BACA JUGA:Saksi Ahli TPPU di Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Beserta Keluarga Bisa Terjerat

Terdakwa lain, Tamron, juga menegaskan bahwa dana CSR yang ia serahkan kepada Harvey memang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan ini diperkuat dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penggunaan dana CSR yang saya lakukan sudah sesuai dengan kesepakatan dan tercatat dalam BAP,” ujar Tamron yang akrab disapa Bos Aon.

Kejanggalan Tanpa Catatan dan Laporan

Salah satu hal paling mencurigakan dalam kasus dana CSR ini adalah pengakuan Harvey yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencatat total dana yang diterima dari empat smelter. Selain itu, tidak ada laporan rinci mengenai ke mana uang tersebut dialokasikan.

Fakta-fakta janggal ini terungkap dalam persidangan, di mana Harvey hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada Senin 4 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan