Temuan BPK: Izin Impor Gula di Kemendag Periode 2015-2017 Keluar Tanpa Rapat Koordinasi
ILUSTRASI Kedatangan gula impor.-- ANTARA
Total izin impor yang diberikan mencakup 2.380.284 ton untuk gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi GKP, serta tambahan 100.000 ton GKP, yang secara keseluruhan mencapai angka 2.480.284 ton.
Yang menarik, BPK mencatat bahwa izin impor ini tidak hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga kepada beberapa perusahaan swasta, perusahaan gula rafinasi, koperasi, dan asosiasi terkait gula.
BACA JUGA:Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework: Integrasi Zakat dan Keberlanjutan Lingkungan
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong BioFarma Jadi Pusat Produksi Vaksin Dunia
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penerbitan izin impor GKM pada tahun 2015 untuk Inkop Kartika, sebuah koperasi yang mendapatkan izin melalui PI Nomor 04.IP-04.15.0042 tertanggal 12 Oktober 2015 kepada PT Angel Product.
Izin ini memungkinkan impor GKM sebanyak 105.000 ton, dengan alasan yang tercantum dalam surat Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) Kartika Nomor B/239/IX/2015 tertanggal 18 September 2015.
Dalam surat tersebut, Ketua Umum Inkop Kartika meminta izin impor sebagai kompensasi atas kegiatan operasi pasar gula konsumsi yang dilakukan di luar Pulau Jawa untuk menjaga stabilitas harga gula yang sempat terganggu akibat hambatan distribusi.
Namun, alokasi impor yang disetujui oleh Kemendag untuk PT Angel Product pada akhirnya hanya sebanyak 100.000 ton, sedikit lebih rendah dari permintaan awal.
Proses penerbitan izin impor tanpa melalui rapat koordinasi ini terjadi dalam masa jabatan beberapa Menteri Perdagangan, mulai dari Rachmat Gobel (2014–2015), Tom Lembong (2015–2016), hingga Enggartiasto Lukita (2016–2019). Ketiganya bertugas pada periode penerbitan izin impor yang tercatat oleh BPK dalam laporan tersebut.
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong BioFarma Jadi Pusat Produksi Vaksin Dunia
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo
Temuan BPK ini membuka ruang diskusi terkait prosedur penerbitan izin impor gula yang telah dilakukan, serta seberapa jauh proses ini mengikuti regulasi yang ada.
Ketiadaan rapat koordinasi dalam penerbitan izin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas tata niaga impor gula selama periode tersebut. (jpc)