Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong
Editor: Erry Frayudi
|
Senin , 04 Nov 2024 - 20:20
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).-Miftahul Hayat-Jawa Pos
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (jpc)