Hendrya Sylpana

Pengamat Apresiasi Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Impor Gula 2015–2016

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan-Rivan Awal Lingga/nym.-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, menyambut baik upaya Kejaksaan Agung dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. 

Menurut Hardjuno, transparansi dalam impor sangat penting, karena praktik yang tidak terbuka tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga merugikan ekonomi nasional serta petani lokal.

"Ironisnya, impor gula, beras, dan kedelai dalam jumlah besar justru melemahkan harga komoditas lokal, sehingga memukul para petani yang kesulitan menjual produk mereka dengan harga yang wajar," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Hardjuno mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya fokus pada impor gula, tetapi juga memperluas investigasi pada komoditas lain seperti beras, daging sapi, dan kedelai, yang rentan terhadap praktik manipulasi harga, pengaturan kuota, serta permainan izin impor. Menurutnya, ini menjadi langkah penting dalam mengamankan anggaran negara dari potensi kebocoran.

BACA JUGA:Kementerian PANRB dan BKN Percepat Pengisian Jabatan ASN di Masa Transisi Kabinet Baru

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Perhatikan Aspek Lingkungan, Limbah Akan Diolah Jadi Pupuk

Di sisi kebijakan, Hardjuno menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap komoditas strategis. "Tanpa pengawasan ketat, ketergantungan pada impor berlebihan hanya akan membuat pangan kita rentan. Ketahanan pangan dalam negeri harus diperkuat," tuturnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan serta pengambilan keputusan terkait impor, agar semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab di depan hukum. 

Menurutnya, ini adalah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil pada kasus korupsi komoditas.

Kejaksaan Agung sendiri telah memfokuskan penyidikan pada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Penyidik kini mendalami peran materiil dari masing-masing perusahaan dalam skema korupsi ini. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Hakim Minta Jujur Soal Dana CSR Rp420 Miliar

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Satelit Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Satf Komdigi

Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (ANT)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan