Hendrya Sylpana

Mantan Petingginya Terlibat Korupsi Bersama Tom Lembong, PT PPI Siap Kooperatif

ILUSTRASI Kedatangan gula impor.-- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula yang melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PPI, yang dikenal dengan inisial CS, pada periode 2015-2016.

Direktur Utama PPI, Soegeng Hernowo, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digagas oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. 

Hernowo menyatakan, “Kami akan bersikap kooperatif selama proses hukum ini, sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai dukungan nyata terhadap gerakan bersih-bersih BUMN.”

Hernowo menambahkan bahwa meskipun proses hukum sedang berlangsung, operasional PPI tetap berjalan normal tanpa gangguan. PPI berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik dan benar dalam setiap aktivitas bisnisnya.

BACA JUGA:PGN Komitmen Bangun Jaringan Gas Nasional untuk Pengurangan Subsidi Energi

BACA JUGA:Indonesia Berpotensi Menjadi Eksportir Hidrogen Terbesar dengan Proyeksi Surplus 4 Juta Ton pada 2060

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dianggap telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, meskipun saat itu ada kesepakatan dalam rapat antarkementerian yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.

Persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengkaji kebutuhan gula di dalam negeri.

Keterlibatan CS dalam kasus ini mencuat ketika Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016. 

CS memerintahkan bawahannya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan swasta yang berfokus pada gula. Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Ironisnya, meski PPI terkesan membeli gula tersebut, faktanya, harga yang ditawarkan oleh delapan perusahaan tersebut mencapai Rp 16.000, lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan