Modus Kejahatan 'Love Scamming' Jaringan internasional Terungkap, Pelaku Raup Rp50 Miliar Per Bulan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat (19/1/2024)- (ANTARA/Laily Rahmawaty)-
BACA JUGA: Video Viral di Media Sosial, 2 ABG Perempuan Duel Pakai Celurit
Para tersangka adalah satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China yang berperan menyiapkan peralatan yang dibutuhkan, kemudian bertugas memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pemimpinnya.
Dalam mencari korban, para pelaku mempelajari profil korban lewat media sosialnya, kemudian menghubungi korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, mengajak kenalan, setelah dekat baru menawarkan bisnis online yang ternyata penipuan, mengambil uang korban.
Para pelaku berusaha mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa sesuai dengan korban. Sistemnya adalah pelaku akan mengetik atau berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Kalau targetnya, misalnya orang Argentina maka langsung bahasa yang dikirim ke target dengan bahasa yang diterjemahkan sesuai dengan target yang dituju,” tutur Djuhandhani.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Turun, Komoditas Timah Dominator Terbesar Perekomonian Babel
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 96 unit ponsel dan 19 unit laptop berbagai merk. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
“Di sini ancamannya kalau penipuannya empat tahun tetapi terkait dengan ITE ancaman hukumannya enam tahun,” tandas Djuhandhani. (ant)