Modus Kejahatan 'Love Scamming' Jaringan internasional Terungkap, Pelaku Raup Rp50 Miliar Per Bulan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat (19/1/2024)- (ANTARA/Laily Rahmawaty)-
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Modus 'love scamming', jaringan internasional kejahatan siber yang beraksi di Indonesia dan menargetkan korban dari berbagai negara berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya menangkap 21 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, kami juga menemukan dua orang warga negara asing, laki-laki semua,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Jumat 20 Januari 2024.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Himbauan BPBD Belitung, Warga Bantaran Sungai Harus Waspada Luapan Air
Dari laporan polisi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa ada satu korban ‘love scaming’ asal Indonesia, dan 367 korban warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia.
“Para pelaku menggunakan modus mencari atau menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menyamar sebagai laki-laki atau perempuan yang bukan diri mereka,” papar Djuhandhani.
Setelah berhasil menarik perhatian korbannya, para pelaku pura-pura mencari jodoh. Lalu, setelah mendapatkan nomor ponsel korban, para pelaku berkomunikasi secara romantis atau mengirimkan foto-foto menggoda untuk meyakinkan korban.
BACA JUGA:Cara Mencegah dan Mengobati Cacar Air dengan Mudah dan Aman
“Kemudian korban dipikat. Pikatannya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri.
Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku meminta korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat membuka akun toko online.
Dari modus yang dilakukan para pelaku, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp40 miliar per bulan. “Kami tegaskan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan,” ucap Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan proses penyidikan kasus modus “love scamming” jaringan internasional ini dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku.
Namun, dari pengembangan kasus didapatkan satu orang pelaku dalam proses penyidikan, untuk melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming itu.