Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Petugas Bea Cukai wilayah Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di perairan dekat Pulau Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10/2024). ANTARA/HO-Bea Cukai Batam.--
Ia juga mengingatkan bahwa penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan berbagai pasal di Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap benih lobster yang telah diselamatkan, petugas kemudian melakukan pelepasliaran ke perairan Kepulauan Riau. Penggagalan penyelundupan benih lobster di wilayah ini bukanlah hal yang baru, Bea Cukai Batam rutin melakukan operasi semacam ini.
BACA JUGA:Perhatikan Sanksi Ini! Pelanggaran Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Bantah Miliki Pesawat Pribadi, Hanya Gosip?
Pada 3 September, misalnya, mereka berhasil melepasliarkan 275 ribu benih lobster hasil operasi gabungan dengan tim coast guard di Perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Tidak hanya itu, pada akhir Agustus, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih baby lobster senilai Rp17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Selain itu, pihak Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga mencatatkan keberhasilan dengan menggagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster yang bernilai sekitar Rp90 miliar.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam Indonesia serta memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara. (ant)