Menanggapi Pernyataan Menkominfo, LinkAja Tegaskan Tak Pernah Fasilitasi Perjudian Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Sarasehan Kadin Bersama Menkominfo di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - LinkAja, platform dompet digital di Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam memfasilitasi perjudian online. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap komentar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyebutkan adanya lima platform e-wallet yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk LinkAja.

Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa LinkAja tidak pernah mendukung atau memfasilitasi transaksi mencurigakan, termasuk judi online. 

"Sebagai salah satu penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia, LinkAja selalu mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah praktik judi online," jelas Yogi dalam keterangannya pada Sabtu, 12 Oktober.

Yogi menyatakan bahwa LinkAja mengikuti arahan dari Bank Indonesia dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan sistem pembayaran. 

BACA JUGA:Pendapatan Negara Bocor Hingga Rp 300 Triliun, Bahlil Tegaskan ESDM Tertib Pajak

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Janji Terpenuhi, Indonesia Berhasil Kuasai Freeport

LinkAja juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memerangi perjudian online, salah satunya melalui sistem deteksi fraud (FDS) yang dioptimalkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian online. Perusahaan secara rutin menarik data mingguan dan melaporkannya kepada pihak berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diajukan ke PPATK.

Selain itu, sesuai dengan regulasi Bank Indonesia, LinkAja memperkuat pengawasan terhadap mitra yang bekerja sama dengannya. Hingga September 2024, LinkAja telah memutus koneksi transaksi lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh sistem FDS, serta menindak lebih dari 150 kasus dengan membekukan, menangguhkan, atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang diterima melalui layanan pelanggan atau rekanan bank.

LinkAja juga meningkatkan pengelolaan risiko dengan memperkuat proses Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara menyeluruh, termasuk meningkatkan kemampuan analisis dokumen dan identitas pelanggan serta evaluasi data permohonan pelanggan dan merchant baru.

“Kami mempraktikkan alat monitoring khusus untuk mendeteksi transaksi mencurigakan terkait perjudian online dan secara berkala mengevaluasi akun pelanggan dan merchant. Kami juga melakukan kunjungan insidental dan berkala terhadap merchant yang berisiko tinggi serta mengawasi penggunaan akun virtual dan QRIS yang digunakan dalam situs judi online,” tambah Yogi.

BACA JUGA:Perhatikan Sanksi Ini! Pelanggaran Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 Bisa Berakibat Fatal

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Bantah Miliki Pesawat Pribadi, Hanya Gosip?

Yogi menekankan bahwa sesuai arahan Bank Indonesia, LinkAja akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan ragu untuk menutup akun atau menghentikan kerja sama dengan merchant yang terbukti melanggar ketentuan.

Dari segi teknologi, LinkAja mengoptimalkan sistem FDS yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan, dengan pemantauan transaksi secara real-time dan identifikasi pola transaksi yang tidak wajar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan