Terbukti Lakukan Tipikor, Kakek 74 Tahun Divonis 2 Tahun
Kakek Akup Usai Mendengarkan Vonis Majelis Hakim, Selasa (12/12)--
Bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut maka unsur yang menyuruh melakukan atau turut melakukan (secara bersama-sama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa dalam pembuktian hukum pidana, setiap unsur terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dapat dibuktikan. "Apabila ada satu unsur saja yang tidak terbukti maka tidak terbuktilah dakwaan tersebut.
Bahwa kerena unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti, maka seluruh unsur dalam dakwaan primair dan subsidair secara otomatis tidaklah terbukti.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Indonesia Ditangkap karena Korupsi, Ini Kata Presiden Jokowi
BACA JUGA:Selama Libur Nataru, Polri: Tilang Manual Tak Berlaku
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien dalam dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.
Sebelumnya kakek berusia 74 tahun itu sudah dituntut penjara oleh tim JPU dari Kejari Bangka Selatan di hadapan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Irwan Munir.
Tuntutan tersebut terbilang relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara. Apakah PH akan banding atas vonis ini? Kita tunggu. (*)