Hendrya Sylpana

PDI Perjuangan Tetapkan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin, 30 September 2024.-Anisha Aprilia---

BELITONGEKSPRES.COM - Puan Maharani telah dipastikan sebagai calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senin, 30 September 2024.

ah, dari PDI Perjuangan sudah final, calon Ketua DPR adalah Ibu Puan Maharani," ungkap Said Abdullah, mempertegas posisi Puan sebagai pilihan tunggal partai untuk memimpin DPR RI.

Namun, untuk posisi pimpinan MPR dari PDI Perjuangan, Said menyebutkan bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan internal partai dan belum ada keputusan final. "Nama-nama untuk pimpinan MPR masih digodok," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) tidak akan mengalami perubahan pada periode 2024-2029. Dasco menegaskan bahwa semua keputusan terkait kepemimpinan DPR akan tetap merujuk pada UU MD3 yang masih berlaku.

BACA JUGA:Tak Kuasa Menahan Air Mata, Puan Maharani Minta Maaf atas Kekurangan Kepemimpinan DPR 2019-2024

BACA JUGA:Tanda Penghormatan TNI AL, Presiden Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana

"Kita semua sudah mengetahui bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan pada UU MD3. Oleh karena itu, penentuan pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR, akan tetap mengacu pada ketentuan dalam UU yang berlaku saat ini," jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco juga menambahkan bahwa posisi wakil ketua DPR, yang berjumlah empat orang, akan ditentukan oleh partai-partai berdasarkan urutan suara terbanyak pada Pemilu 2024. "Menurut UU MD3, pimpinan DPR akan diisi oleh lima partai dengan perolehan suara terbanyak. Masing-masing fraksi akan mengusulkan nama calon wakil ketua untuk kemudian langsung ditetapkan," tambahnya.

Dengan demikian, Puan Maharani dipastikan akan memimpin DPR RI untuk periode lima tahun mendatang, sementara proses penunjukan pimpinan MPR dan wakil ketua DPR masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan