Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, Sudah 2 Kali Edarkan di Belitung

Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Belitung, Rabu 18 September 2024 (Ist)--

"Dia bisa dikatakan pengedar atau kurir. Rencananya narkoba dan pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Belitung. Beruntung, dengan cepat kami cegah," ungkap AKP Anton.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Atau Pasal 115 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Andaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan