Tawarun Bawa Sajam, 7 Orang Remaja Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Sebanyak 7 orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Kelurahan Gabek I pada Jumat malam, 12 Januari 2024 akhirnya dilakukan penahanan oleh Polresta Pangkalpinang. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, ke 7 remaja ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Adapun remaja yang ditahan, yaitu berinisial RA (16), HRF (15), RAA (15), APJ (15), DW (15), CJ (16) dan DAM (15). Masing-masing remaja tersebut merupakan warga Kota Pangkalpinang. 

"Benar, para remaja yang membawa sajam pada tawuran malam itu sudah kita tahan semua. Saat ini mereka telah di sel di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang," ujar Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Minggu 14 Januari 2024.

Kompol Evry Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti untuk remaja itu sudah cukup bukti  ditetapkan menjadi ABH dugaan tindak pidana membawa sajam tanpa izin.

BACA JUGA:Heboh di Media Sosial, Dana Desa Bakal Dipakai Dukung Capres Tertentu

BACA JUGA:Peringatan BPBD Babel, Waspada Petir dan Angin Puting Beliung!

"Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang No.01 Tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi undang-undang," jelasnya.

Selain menahan 7 remaja, polisi juga menyita barang bukti celurit dengan panjang kurang lebih 60 cm, samurai begagang biru, celurit bergagang coklat tua, 2 celurit bergagang coklat muda dan parang golok. 

"Semua putusan telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita amankan. Jadi kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kompol Evry.

Atas kejadian tersebut, Kompol Evry memberikan imbauan kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak itu menjadi pelaku atau pun korban tawuran. 

"Sudah sering kali kita mengingatkan para orang tua jangan sampai lengah untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Apalagi belakangan ini, kita telah beberapa kali menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan sejumlah remaja, jadi kami harap hal ini bisa menjadi perhatian bersama," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran menggunakan golok di Gang Maskoki 2 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang menyebabkan menelan korban jiwa.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Wanita Tomboi Pengedar Sabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan