Polisi Ringkus Wanita Tomboi Pengedar Sabu

Wanita Tomboi berinisial JLA (30) yang diamankan polisi-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAI SELAN - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang wanita Tomboi berinisial JLA (30) asal Kecamatan Sungai Selan yang memiliki 21 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 5,09 gram.

Ipda Agung Ribowo, selaku Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tersebut ditangkap di rumahnya pada malam Rabu, 10 Januari 2024.

“Ia adalah JLA (30), wanita yang tinggal di Kecamatan Sungai Selan, yang kedapatan memiliki 21 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Ipda Agung, Jumat 12 Januari 2024.

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriadi, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan peredaran narkotika di Sungai Selan.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Timah di Babel, Mungkinlah Lebih dari Rp 22,78 Triliun

BACA JUGA:Korban Terkaman Buaya di Babel Terus Bertambah, Kepala BPBD Ungkap Penyebabnya

Tim Satres Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Selan dan menemukan 21 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika jenis sabu ini ditemukan dalam plastik strip bening yang dibalut lagi dengan kantong hitam dan disimpan di lemari baju,” ungkap Iptu Doni Nopriadi kepada Babel Pos.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Tengah. Perannya adalah sebagai pengedar, pemilik, penyimpan, dan pengendali narkotika jenis sabu yang diduga," ucapnya.

Iptu Doni juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka JLA antara lain 21 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 gram dalam plastik strip bening dan dilapisi kantong hitam, 10 buah pipet plastik yang sudah dipotong, 1 buah kantong plastik warna hitam dan satu unit ponsel Android merek OPPO A53 warna hitam.

BACA JUGA:Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Divonis Penjara

BACA JUGA:Ratusan PIP Ilegal Garap Laut Rajik, Kades Sebut Tak Ada Izin PT Timah

“Tersangka JLA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan