Mendikdasmen Akan Berlakukan Lagi Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (kiri) saat halal bihalal dengan forum wartawan pendidikan, Jumat (11/4) malam-Zalzilatul Hikmia-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pendidikan menengah di Indonesia kembali berada di persimpangan perubahan. Kali ini, arah kebijakan tidak sekadar menjawab kebutuhan internal sekolah, melainkan untuk menjembatani kesiapan siswa menuju jenjang perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA yakni IPA, IPS, dan Bahasa yang sebelumnya dihapus dalam kebijakan Kurikulum Merdeka.
Rencana ini menjadi sorotan penting dalam diskusi hangat bersama forum wartawan pendidikan pada acara Halal Bihalal di Jakarta, Jumat malam, 11 April.
Langkah ini, menurut Mu’ti, bukan hanya sekadar mengembalikan tradisi lama, tetapi lebih pada menyesuaikan kebutuhan sistem seleksi mahasiswa baru yang akan mengandalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen penilaian utama.
BACA JUGA:Mentan Andi Amran Optimistis Produksi Padi Nasional 2025 Naik, Berbagai Strategi Disiapkan
BACA JUGA:Bandara IKN Rampung Dibangun, Menhub: Siap Beroperasi Tapi Non-Komersial
Dalam sistem ini, kemampuan siswa akan terukur secara lebih objektif melalui tes berbasis mata pelajaran.
Jika selama era Kurikulum Merdeka siswa memiliki kebebasan lintas minat tanpa penjurusan ketat, pendekatan baru ini mengarah pada penyesuaian yang lebih spesifik. Mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris akan menjadi komponen tes wajib lintas jurusan.
Namun, siswa juga harus menghadapi mata pelajaran sesuai jurusan mereka Fisika, Kimia, Biologi untuk IPA, serta Ekonomi, Geografi, atau Sosiologi untuk IPS, misalnya.
Tujuannya jelas, menciptakan peta kemampuan akademik siswa yang lebih valid dan terstandar sebagai dasar seleksi di perguruan tinggi. Dengan demikian, siswa tak lagi hanya dinilai dari nilai rapor yang cenderung subjektif dan bervariasi antar sekolah, melainkan dari hasil TKA yang bersifat nasional.
Mu’ti juga menegaskan bahwa TKA tidak akan bersifat wajib. Siswa yang merasa siap dapat mengikuti tes ini untuk memperkuat daya saing mereka dalam proses seleksi ke perguruan tinggi negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA:Bengkulu Mendukung Rencana Prabowo, Siap Tampung 1.000 Warga Gaza
BACA JUGA:Kemenhub: Kecelakaan Mudik 2025 Sebanyak 4.641 Kasus, Turun 34,31 Persen
Rencana implementasi dimulai tahun ajaran 2025/2026, dengan uji coba TKA pertama digelar pada November 2025 bagi siswa kelas XII. SD dan SMP akan menyusul di tahun-tahun berikutnya.