Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Sudah Dikirim ke Lapas Tanjungpandan

Tersangka kasus pencubulan Brigadir AK saat tiba di Lapas Tanjungpandan, Belitung, Jumat 13 September 2024-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pelaku dugaan kasus pencabulan anak panti asuhan, yakni oknum polisi Brigadir Ak resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Hal itu dilakukan Setelah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Belitung, menyerahkan tersangka dan barang bukti, ke penuntut umum, Jumat 13 September 2024.

Saat ini, Brigadir AK telah kirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dalam waktu dekat Kejari Belitung akan mengirimkan berkas AK ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera disidangkan. 

Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga ditahan di Sel Mapolres Belitung, Selasa 16 Juli 2024 lalu. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Jumat Brigadir AK Diserahkan ke Kejari

BACA JUGA:Brigadir AK dan Tahanan Lain Ikuti Binrontal di Masjid Polres Belitung

Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidik. 

Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela mengatakan, berkas dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. "Sudah tahap dua," kata Larta dalam pesan singkatnya. 

BACA JUGA:Berkas Kasus Brigadir AK Dikembalikan ke Penyidik, Polres Belitung Diminta Lengkapi Petunjuk Jaksa

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Anak, Berkas Perkara Brigadir AK Masuk Kejari Belitung

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan berkas dan tersangka Brigadir AK ke Kejari Belitung. 

"Brigadir AK sudah menjadi tahanan kami (Kejaksaan). Saat ini, masih kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan