Menag Yaqut Persilakan Pansus Haji Ungkap Dugaan Konspirasi Ibadah Haji 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan lampu hijau kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI untuk menyelidiki dugaan adanya konspirasi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. 

Hal ini terkait dengan laporan Pansus Haji mengenai keberangkatan 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu.

Menag Yaqut menegaskan bahwa persoalan ini menjadi ranah Pansus untuk diungkapkan dan diselidiki. 

"Itu sudah menjadi materi, biarkan Pansus yang menelusuri. Jika mereka menemukan bukti, silakan diungkap. Kami akan terbuka," ujar Yaqut saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Menag Yaqut Bantah Tuduhan Mangkir dari Rapat Pansus Haji, Sebut Tidak Ada Surat Panggilan

BACA JUGA:Budi Arie Soal Jet Pribadi Kaesang: Itu dari Temannya, Karena Isrinya Hamil 8 Bulan

Dengan keterbukaan ini, Gus Yaqut ingin memastikan bahwa proses investigasi tidak hanya menjadi konsumsi internal Pansus, tetapi juga transparan bagi publik. 

Ia menekankan bahwa penjelasan yang diberikan pihaknya harus objektif dan adil, sehingga masyarakat luas dapat memahami apa yang terjadi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

"Kami berharap proses ini berjalan dengan adil dan objektif. Semua yang terjadi harus bisa kami sampaikan secara gamblang kepada publik, bukan hanya kepada Pansus Haji," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan temuan terkait 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu. 

BACA JUGA:Menag Yaqut Kembali Mangkir dari Rapat, Pansus Haji DPR RI Ancam Panggil Paksa

BACA JUGA:Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT, Sita Uang dan Barang Bukti

Menurut Marwan, ini menimbulkan ketidakadilan, mengingat banyak calon haji khusus lain yang telah menunggu hingga tujuh tahun namun belum diberangkatkan, sementara ada yang langsung berangkat tanpa menunggu.

"Ini soal keadilan, ada orang yang menunggu hingga tujuh tahun, bahkan lebih, namun belum diberangkatkan. Sedangkan ada yang langsung berangkat tanpa masa tunggu," ujar Marwan, seraya menambahkan bahwa kasus ini harus diungkap secara tuntas untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan haji. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan