Regulasi Ekspor Kratom Diperbarui, Pemerintah Fokus pada Standar Kualitas dan Pencegahan Penyalahgunaan
Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/Teofilusianto Timotius--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kini mengambil langkah tegas dalam mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Selain itu, aturan ini juga didukung oleh Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa pengaturan ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut di pasar internasional serta memastikan produk ekspor Indonesia diterima dengan baik di luar negeri.
"Salah satu fokus utama dari aturan tata niaga ekspor kratom adalah penerapan standar kualitas yang ketat, termasuk kebersihan dari cemaran mikrobiologi, bebas dari logam berat, serta tidak mengandung campuran daun lain," ungkap Isy dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Senin.
BACA JUGA:Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Dugaan Awal Kendala Teknis
BACA JUGA:Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua: 42 Penumpang dan 6 Kru Selamat
Pengaturan baru ini, menurut Isy, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di mana diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar tertentu untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Lebih lanjut, Isy menekankan bahwa regulasi ini hanya difokuskan pada ekspor kratom dan tidak untuk penggunaan dalam negeri. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kratom di dalam negeri.
"Dengan adanya Permendag ini, saya berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang ada sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang dilarang diekspor, sementara Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.
BACA JUGA:Menhub Usulkan Pengelolaan Avtur Secara Multiprovider untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Pansus Haji DPR Ungkap Dugaan Konspirasi dalam Pembayaran dan Pemberangkatan Haji
Selain itu, dalam kebijakan tersebut, eksportir kratom diwajibkan memiliki izin usaha sebagai Eksportir Terdaftar (ET), mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), dan melengkapi Laporan Surveyor (LS). Aturan ini juga menetapkan kriteria eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor, sehingga memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. (ant)