Hendrya Sylpana

Beraksi Dalam Mobil, Oknum Guru SMP DA Setubuhi Mantan Murid

Terduga pelaku oknum guru saat diperiksa di ruang PPA Polres Bangka -Tri Harmoko---

BELITONGEKSPRES.COM, DA, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka terancam tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Diduga oknum guru tersebut melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya lebih dari sekali.

Polres Bangka kini telah berhasil mengamankan oknum guru DA yang diduga menyetubuhi mantan muridnya sebut Mawar yang baru berusaia 16 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku yang sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban dan melakukan tindakan tersebut di dalam mobil.

Korban, meskipun awalnya menolak, tidak dapat menghindari aksi dari pelaku yang dilakukan di bawah tekanan. Peristiwa terjadi pada bulan Agustus 2023 dan akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Bangka. Setidaknya, terdapat tiga kali kejadian hubungan intim antara pelaku dan korban.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasatreskrim AKP Ogan Teguh Imani, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA JUGA:Konflik Manusia Dengan Buaya di Babel Meningkat

BACA JUGA:Pemetaan BPBD, Ini 33 Daerah Rawan Banjir di Bangka Belitung

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan korban serta melakukan pemeriksaan medis terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh Mawar. 

Dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk pakaian korban dan mobil yang dimiliki oleh pelaku DA

"Kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum korban dan pemeriksaan tersangka," kata AKP Ogan Teguh Imani kepada wartawan Kamis 11 Januari 2024.

Akibat perbuatannya pelaku DA dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan