KPU Sumbar: Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Tidak Dizinkan Maju di Pilkada Berikutnya
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar.--
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri di pemilihan berikutnya.
"Jika calon tunggal memperoleh suara kurang dari 50 persen, mereka tidak akan diizinkan untuk maju lagi dalam pilkada mendatang," ujar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan situasi di Pilkada Kabupaten Dharmasraya, di mana satu-satunya pasangan calon yang terdaftar adalah Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Pendaftaran pasangan calon tersebut berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dan karena hanya ada satu calon, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Targetkan Kemenangan 50 Persen Plus 1 Suara di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Rano Karno Beri Pujian atas Pencapaian Anies dalam Menciptakan Jakarta Nyaman
Sosialisasi perpanjangan pendaftaran dilakukan dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, sedangkan masa pendaftaran baru dimulai lagi dari 2 hingga 4 September 2024.
Meskipun hanya ada satu pasangan calon, Ory menekankan bahwa KPU harus tetap melaksanakan proses sesuai dengan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. "KPU harus menjalankan amanah konstitusi dan Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka akan dilakukan Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
Jika calon tunggal gagal meraih lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin daerah tersebut hingga pemilihan berikutnya.
"Jika hasil pemilihan menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka akan ada penunjukan penjabat oleh pemerintah," kata Idham. (ant)