Hendrya Sylpana

Fasilitasi Aktifitas Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Disanksi Oleh Kemenkominfo

Budi Arie Setiadi: Sanksi Telegram akan segera dikeluarkan apabila masih tidak mendengarkan peringatan yang diberikan.-Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Telegram menghadapi potensi sanksi di Indonesia setelah Pavel Durov, pendirinya, ditangkap pekan lalu. 

Ancaman sanksi ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menegaskan bahwa Telegram harus segera menanggapi peringatan yang telah diberikan.

Budi Arie menyebutkan bahwa Telegram telah mendapatkan hampir dua kali peringatan karena platformnya dianggap memfasilitasi berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian dan pornografi.

"Telegram sudah kami beri peringatan beberapa kali, tetapi tidak ada perubahan signifikan. Kami akan menindak jika mereka terus mengabaikan peringatan tersebut," ujar Budi Arie pada Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Setelah Gagal Maju di Politik, Marshel Widianto Siap Terima Job Lagi di Dunia Hiburan

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai September-Oktober, Pemerintah Akan Buka 1.031.554 Formasi

Saat ini, Kominfo sedang menunggu hasil kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) untuk menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan. "Kami akan memutuskan langkah-langkah yang tepat dan tegas berdasarkan kajian yang ada," tambahnya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan sesuai dengan hukum digital Indonesia. "Kami akan menyelesaikannya sesuai dengan hukum ruang digital Indonesia, termasuk kemungkinan menutup Telegram jika diperlukan," jelasnya.

Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meluncurkan dua kebijakan utama. 

Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) diwajibkan menandatangani pakta integritas anti judi online. 

Kedua, diadakan deklarasi bersama untuk pemberantasan judi online yang melibatkan Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

BACA JUGA:Tak Wajib Lapor Sewa Jet Pribadi, KPK: Kaesang Bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

BACA JUGA:Menteri Dalam Negeri Tekankan Pentingnya Penguatan Kawasan Perbatasan

Asosiasi dan perhimpunan yang terlibat meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan