Tak Wajib Lapor Sewa Jet Pribadi, KPK: Kaesang Bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Tessa Mahardika: KPK tak wajibkan Kaesang Pangarep lapor sewa jet pribadi karena bukan penyelenggara negara.-Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak wajib melaporkan penggunaan jet pribadi yang disewanya. Hal ini karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara. 

"Keluarga yang bukan berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti Kaesang Pangarep, tidak diwajibkan melapor," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Tessa menambahkan, meskipun tidak wajib, Kaesang tetap bisa melaporkan jika merasa ada potensi konflik kepentingan terkait fasilitas yang diterimanya. 

BACA JUGA:Menteri Dalam Negeri Tekankan Pentingnya Penguatan Kawasan Perbatasan

BACA JUGA:Kementerian Kominfo Ancam Blokir Bigo Live Jika Tidak Hapus Konten Judi Didalamnya

"Jika keluarga menerima fasilitas yang diduga terkait konflik kepentingan, mereka bisa melaporkan ke KPK, namun ini bukan sebuah kewajiban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa jika penerima fasilitas yakin tidak ada konflik kepentingan, mereka tidak perlu melaporkannya. Laporan gratifikasi, jika ada, harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan fasilitas tersebut.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki gratifikasi dalam kasus ini karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, meminta bawahannya untuk mengklarifikasi terkait penyewaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang menuai perhatian publik. Ada dugaan bahwa jet pribadi tersebut digunakan secara gratis, yang memicu spekulasi tentang potensi pengaruh terhadap kebijakan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, Pertamina Uji Coba Pembelian BBM Subsidi dengan QR Code

BACA JUGA:Antisipasi Wabah Cacar Monyet: Jokowi Instruksikan Pencegahan Ketat Menjelang Indonesia-Africa Forum 20

Alexander menekankan pentingnya klarifikasi karena status Kaesang sebagai anak presiden dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan, terutama jika fasilitas mewah diberikan kepada anggota keluarga pejabat negara. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan