Bawaslu Belitung Awasi Proses Pendaftaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung aktif memantau tahapan pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, proses pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menjelaskan bahwa pada 23 Agustus 2024, pihaknya telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung mengenai tahapan pencalonan.
Imbauan tersebut mencakup pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan program dan jadwal tahapan pencalonan pada Pemilihan 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Djoni Alamsyah - Syamsir Resmi Daftar ke KPU Belitung, Siap Membangun dan Memajukan Daerah
BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Paslon Isyak-Masdar Didukung 3 Partai
"Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB," kata Rezeki Aris Munazar kepada Belitong Ekspres.
Aris menambahkan bahwa KPU juga akan menerima dokumen persyaratan pasangan calon dan menyediakan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung untuk memberikan informasi terkait proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Bawaslu memastikan bahwa seluruh sub-tahapan pencalonan pada Pemilihan 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta aturan teknis lainnya.
Jika terdapat laporan atau temuan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran atau sengketa proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berlaku.
BACA JUGA:Mikron Apresiasi Pelaksanaan MTQ Babel 2024 di Belitung
BACA JUGA:25 UMKM Belitung Dapat Bantuan Zmart Baznas, Solusi untuk Peningkatan Ekonomi
"Kami mengharapkan agar bakal pasangan calon memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Kami juga berharap KPU Kabupaten Belitung dapat menjalankan tugasnya sesuai regulasi untuk menghindari dugaan pelanggaran," tandasnya.