Kejati Babel Tahan 5 Orang Tersangka, Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit'
Asintel Kejati Babel didampingi Kasipenkum saat memberikan keterangan pers, Senin malam, 26 Agustus 2024--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan hutan di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang dikenal sebagai kasus 'Pisang Tumbuh Sawit', terut berlanjut ke penetapan tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel resmi menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka yang terseret dan langsung dilakukan penahanan pada Senin malam, 26 Agustus 2024.
Kelima tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Ari Setioko selaku Direktur PT NKI, H Marwan selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel pada 2018.
Kemudian Diki Markam Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Wijaya Kepala Seksi Pengelolaan Hutan di Dinas Lingkungan Hidup, serta Ricky Nahwawi Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:5 Tugas Utama Sugito Pj Gubernur Babel Sesuai Arahan Mendagri
BACA JUGA: Angka Pernikahan Dini di Babel Turun Drastis, Ternyata Ini Strategi Sukses Pemprov
Penahanan para tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) dengan Nomor: 411/L.9.1/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka meliputi: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, yang didampingi oleh Kasipenkum Basuki Raharja, penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
BACA JUGA:Babel Bangkit dengan Pertanian: DPRD Gandeng Kementan Fokus Kembangkan Padi dan Lada
BACA JUGA:DPRD Babel Setujui Pengurangan APBD 2024, Dipangkas Jadi Rp2,6 Triliun
Kelima tersangka berinisial AS, M, DM, BW, dan RN akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.
Marwan Berang Dijadikan Tersangka