Plt Dirut PT BUP Tanjung Batu Dituduh Korupsi, Akan Dilaporkan ke Kejari Belitung
Spanduk usut tuntas dugaan Korupsi BUP Tanjung Batu 'SERET PLT DIRUT" yang bertebaran di sejumlah titik wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung --
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Diduga melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor), Plt Direktur Utama (Dirut) PT BUP Tanjung Batu Drs H Ramansyah akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Ramansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung ini bakal akan dilaporkan oleh tokoh Masyarakat dan mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit.
Sebelum dilaporkan, saat ini sejumlah spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Dugaan Korupsi BUP Tanjung Batu Seret Plt Dirut' telah bertebaran di sejumlah titik wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Johan Palit mengatakan, dirinya mengaku prihatin dengan adanya dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh Plt Direktur PT BUP Tanjung Batu. Apalagi spanduk tersebut telah bertebaran di mana-mana.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Belitung Kecewa, Kepala Dishub Belitung Tak Hadiri RDP
BACA JUGA:Pj Bupati Mikron Tinjau Langsung Kesiapan KPU, Sambut Masa Pendaftaran Pilkada 2024
"Kita bisa lihat sendiri, adanya spanduk seret Plt Dirut tersebut. Mereka meminta dugan kasus korupsi Dirut PT BUP Tanjung Batu diusut," kata Johan Palit kepada Belitong Ekspres, Minggu 25 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Drs H Ramansyah selaku Plt Dirut PT BUP Tanjung Batu, yakni diduga menggunakan uang badan usaha pelabuhan yang tidak jelas pengelolaannya.
"Apa yang dilakukan oleh Ramansyah, merugikan negara dengan nominal ratusan juta rupiah. Dan kita ada bukti-bukti itu. Oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan buat laporan," jelas Johan.
Dia berharap setelah membuat laporan tersebut, pihak Kejari Belitung tegas. Yakni melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan kasus Tipikor di Kabupaten Belitung. Khususnya PT BUP Tanjung Batu.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Pantau Ketat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Semua Harus Sesuai Aturan!
BACA JUGA:Pejuang Bravo Lima Kini Hadir di Belitung, Siap Jaga Kerukunan dan Kedamaian
"Ini adalah dugaan kasus korupsi. Maka dari itu harus ditindak, diusut tuntas karena ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, " pungkas Johan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung mengatakan, dirinya mengaku belum menerima adanya surat atau laporan secara lisan terkait hal tersebut. "Belum ada," katanya.