Kaesang Batal Maju Pilkada 2024, Sekjen PSI Tegaskan Akan Tetap Patuhi Konstitusi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM - Sekjen PSI Raja Juli Antoni menjawab keraguan publik mengenai apakah Kaesang Pangarep akan maju dalam Pilkada 2024. 

Dia menegaskan bahwa PSI akan tetap mematuhi konstitusi dan aturan syarat pencalonan yang saat ini menghalangi Kaesang untuk ikut serta dalam pilkada. Namun, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kaesang sebenarnya tidak memiliki niat untuk mencalonkan diri.

“Sejak awal, Mas Kaesang tidak berniat maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan untuk mencalonkan Kaesang sebenarnya merupakan dorongan dari internal PSI. Petinggi partai merasa bahwa Kaesang bisa menjadi calon setelah melihat putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon. 

BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tepis Rumor Keretakan Hubungan dengan Jokowi

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, KPU Beltim Imbau Parpol Siapkan Operator dan Admin Silon Pilkada 2024

Dorongan ini kemudian disambut oleh partai-partai lain, termasuk komunikasi dengan KIM Plus yang mengarah pada pencalonan Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Bahkan, beberapa partai seperti Nasdem telah mendeklarasikannya.

Raja Juli juga meluruskan informasi terkait Kaesang yang diduga telah meminta surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 20 Agustus. 

Menurutnya, surat tersebut dibuat sebelum Kaesang berangkat ke Amerika, dan proses administrasi tersebut dibantu oleh staf partai. “Semua proses administrasi itu dihentikan setelah putusan MK. PSI berkomitmen untuk mematuhi konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran KPU daerah. 

BACA JUGA:Terpilih Lagi Jadi Ketum PKB, Cak Imin Tekankan Kemandirian Partai

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, KPU: 3 Parpol di Beltim Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Surat tertanggal 23 Agustus 2024 ini memberikan pedoman mengenai pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur, wali kota, dan bupati. “Surat ini merupakan pedoman resmi untuk jajaran KPU,” kata Plt Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan