Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten, Pembagian Kuota Tambahan Ternyata Bukan Keputusan Saudi

Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pansus Angket Haji DPR menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak konsisten dalam memberikan alasan terkait pembagian tambahan kuota haji. 

Awalnya, Kemenag menyebut bahwa tambahan kuota tersebut merupakan keputusan dari Arab Saudi. Namun, terungkap bahwa pembagian ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Kemenag yang kemudian diajukan ke pihak Saudi.

Wisnu Wijaya, anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat rapat dengan Pansus Haji DPR pada 21 Agustus lalu. 

Sebelumnya, pada rapat dengan Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, Kemenag melalui Dirjen PHU menyatakan bahwa pembagian tambahan kuota haji 50:50 didasarkan pada persetujuan otoritas Saudi melalui sistem E-Hajj.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Dibuka: Tenaga Honorer K2 dan Non-ASN jadi Prioritas

BACA JUGA:Imigrasi Tangkap 2 Buron Asal Filipina di Batam, Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Penjelasan tersebut awalnya membuat Komisi VIII DPR percaya bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan sesuai kebijakan otoritas Arab Saudi. Namun, dalam rapat Pansus pada 21 Agustus 2024, terungkap bahwa usulan pembagian kuota haji tersebut sebenarnya berasal dari Kemenag dan kemudian disahkan melalui MoU antara pemerintah Saudi dan Indonesia.

Wisnu menambahkan bahwa banyak pihak yang kecewa dengan keputusan Kemenag untuk membagi tambahan kuota haji secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota. Padahal, berdasarkan UU Haji dan Umrah, kuota untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji.

Selain menimbulkan kekecewaan di kalangan DPR dan jemaah haji reguler, keputusan ini juga menjadi perhatian Presiden Jokowi. 

Presiden bahkan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana pada 19 Juli lalu untuk membahas hal ini. Jokowi telah mengingatkan agar kuota tambahan haji diprioritaskan untuk lansia haji reguler guna mengurangi masa antrean yang panjang.

BACA JUGA:Foto Mirip Bahlil dengan Whisky Mahal Viral, Tagar #BahlilPemecahBelah Trending

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar-Besaran di KPU dan DPR RI pada 25-27 Agustus

Wisnu juga menekankan bahwa Presiden Jokowi telah berusaha melobi Mohammed Bin Salman (MBS) selama KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Oktober tahun lalu, dengan tujuan mendapatkan tambahan kuota haji bagi Indonesia.

Pada rapat dengan Pansus Haji DPR, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengakui bahwa pihaknya menginisiasi pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah, dengan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan