Partai Buruh Akan Gelar Aksi Besar-Besaran di KPU dan DPR RI pada 25-27 Agustus
Sejumlah massa melakukan pelemparan ke arah mobil komando, saat sejumlah anggota DPR hendak menyampaikan pesan di depan pengunjuk rasa di depan Gedung Parlemen RI Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar/aa.--
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa Partai Buruh akan kembali mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.
“Kami akan melanjutkan aksi kami pada tanggal 25 hingga 27 Agustus. Demonstrasi ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan partisipasi yang lebih besar dari anggota Partai Buruh, serikat pekerja, sayap partai, serta masyarakat umum di kantor-kantor KPU pusat dan daerah, serta di kantor-kantor pemerintah dan DPRD, termasuk DPR RI,” jelas Said dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu.
Aksi ini bertujuan untuk menekan KPU agar segera mengeluarkan peraturan terkait pilkada, sebagai respons terhadap pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Menurut Said, penerbitan peraturan tersebut akan menjadi bukti komitmen KPU untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR
BACA JUGA:Prabowo Subianto Terima Kunjungan Jenderal AS, Bahas Perkuat Kemitraan Pertahanan
"Tuntutan kami jelas, KPU tidak perlu berkonsultasi lebih jauh, cukup keluarkan Peraturan KPU yang baru. Partai Buruh memberikan batas waktu hingga 25 Agustus bagi KPU untuk mengeluarkan peraturan tersebut," tegasnya.
Said juga menyebutkan bahwa aksi demonstrasi ini akan diikuti oleh sekitar seribu orang pada hari Minggu, dan aksi di berbagai daerah diperkirakan akan lebih besar karena dilakukan pada hari libur. “Minggu mungkin ada seribu orang yang ikut, sementara di daerah bisa lebih besar karena hari libur. Kami sudah mulai konsolidasi dari malam ini. Namun, pada hari Senin dan Selasa, kami perkirakan puluhan ribu massa akan mendatangi kantor KPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said meminta agar pihak kepolisian memberikan kebebasan kepada massa aksi, termasuk mahasiswa, untuk berunjuk rasa demi penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada 22 Agustus, berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut agar DPR RI tidak menentang keputusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini berlanjut pada 23 Agustus, dan pada 24 Agustus, massa yang tergabung dalam Poros Jakarta serta elemen masyarakat lainnya mengadakan doa bersama untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur, dan adil.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Nama Petinggi Polri Mencuat, Apa Kaitan Harvey Moeis?
BACA JUGA:Peluang Karir di Otorita IKN, 600 Formasi CPNS Dibuka Tahun Ini
Selain itu, demonstrasi juga berlangsung di depan kantor KPU RI pada Jumat sore, dengan tuntutan agar KPU RI mengikuti keputusan MK terkait persyaratan usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi pedoman KPU hingga penetapan pasangan calon (paslon). "Keputusan MK akan terus kami pedomani hingga penetapan paslon," jelas Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, 22 Agustus malam, untuk mengklarifikasi bahwa keputusan MK bukan hanya berlaku pada saat pendaftaran calon saja. (ant)