Disabilitas Mental Dalam Bingkai Pemilu

Roehan (kiri) pemilik Yayasan Sanggar Kesehatan Jiwa Baitul Latifa, Dusun/Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur- ANTARA/ Asmaul-

Untuk Pemilu 2024 ini seluruh yang disabilitas harus diperhatikan oleh KPPS dan didata jika sudah memberikan hak suara. KPPS mendapatkan data khusus dengan kondisi masing-masing disabilitas, apakah tuna netra, disabilitas mental, dan disabilitas lainnya, sedangkan yang dipasang di papan diberi kode tersendiri, sehingga turut serta menjaga mereka yang disabilitas, termasuk mental.

KPU Jatim mencatat segmen disabilitas memang sangat diperhatikan. Mereka mempunyai hak yang sama, untuk paham tentang berbagai hal yang mempengaruhi kehidupan mereka dengan baik.

Selain itu, mereka memiliki keterbatasan aktivitas yang secara tidak langsung berdampak pada kesadaran politik. Mereka juga rentan dimobilisasi dan dijadikan komoditas dalam berbagai peristiwa politik.

Padahal, dukungan keluarga terhadap keterlibatan disabilitas dalam pemilu, serta keterlibatan mereka dalam pemilu juga memotivasi pemilih lainnya.

Dari hasil evaluasi KPU Jatim, keseluruhan dari pemilih disabilitas, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2019, dari jumlah DPT 47.426, yang menggunakan hak suaranya hanya 18.559 orang pemilih atau 39 persen, sedangkan untuk memilih DPR dari jumlah DPT 50.360 orang, tingkat partisipasi pemilh disabilitas pada Pemilu 2019 adalah 18.204 orang pemilih atau 36 persen.

Untuk DPD, dari jumlah DPT 49.948 orang, partisipasi pemilih disabilitas adalah 18.071 orang, sedangkan untuk DPRD provinsi, dari jumlah pemilih 50.242 orang, tingkat partisipasi pemilih disabilitas secara keseluruhan di Jatim adalah 18.434 orang atau 37 persen.

Perlu surat kesehatan

Relawan kesehatan yang juga seorang dokter, dr Wahyu Juliadi menilai perlu kiranya pasien disabilitas mental membawa surat keterangan sehat saat memberikan hak suara. Kondisi kesehatan mereka yang mengalami disabilitas mental, sebab secara logika mereka tidak jalan, analisa tidak jalan dan fungsi luhur terganggu.

BACA JUGA:Narsisisme Politik Kekuasaan

Surat keterangan dokter dari spesialis jiwa dinilai bisa menentukan apakah mereka mampu atau tidak mampu. Jika dianggap bisa menggunakan hak suara, pastinya seseorang ini mampu menganalisa, berlogika, punya harapan macam-macam dan fungsi luhur berjalan baik.

Surat keterangan sehat dari dokter spesialis jiwa itu sekaligus menghindari sesuatu yang tidak baik, misalnya saat tiba-tiba sakit mereka kambuh ketika memberikan hak suara, yang mencobloskan justru orang lain.

Harus ada kolaborasi antara bawaslu, dinas kesehatan dan dari institusi kesehatan jiwa. Pun demikian, juga harus ada sikap proaktif dari keluarga dan yayasan untuk sama-sama mencari jalan.

Sementara itu, Kepala Desa Susuhbango Siswanto mengungkapkan pihak desa memfasilitasi bagi penyandang disabilitas mental yang membutuhkan pindah pilih jika tercatat di DPT KPU Kabupaten Kediri, bagi yang punya KTP Kabupaten Kediri, ataupun DPT daerah lainnya, sesuai dengan KTP yang bersangkutan.

Warga yang mengajukan pindah pilih tetap mengikuti mekanisme yang ada. Keluarga bisa membantu menguruskan dengan mengajukan ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Keluarga juga bisa melengkapi data berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih, misalnya dengan surat keterangan dari yayasan, sehingga tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan