Disabilitas Mental Dalam Bingkai Pemilu
Roehan (kiri) pemilik Yayasan Sanggar Kesehatan Jiwa Baitul Latifa, Dusun/Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur- ANTARA/ Asmaul-
Begitu juga dengan Wa (45), yang pernah tinggal di yayasan ini. Ia juga terdata sebagai pemilih. Dirinya tahu sebelum dibawa ke yayasan ini.
Beruntungnya, sebelum pemberian hak suara, Wa diizinkan pulang ke rumahnya Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, setelah dinyatakan sehat oleh yayasan. Jadinya, ia bisa mencoblos di TPS dekat rumah.
Lain halnya dengan Jo (25), warga Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Kendati sudah usia 25 tahun, ia kini tak memiliki KTP. Kartu identitas miliknya itu hilang.
Saat ini, perangkat desa sudah membantu untuk pengurusan KTP. Ia pun ikut jika harus mencoblos surat suara nantinya. Kendati tak paham siapa saja calon yang maju dalam Pemilu 2024, ia tampak bersemangat untuk memberikan hak suara.
Pemilih disabilitas mental
Data di KPU Kabupaten Kediri menunjukkan jumlah warga yang mengalami disabilitas mental di 26 kecamatan wilayah kabupaten itu sebanyak 2.794 orang, dengan rincian 1.688 orang pemilih laki-laki dan 1.106 pemilih perempuan.
KPU membuka pintu hak demokrasi bagi penyandang disabilitas mental. Para penyandang disabilitas mental pun saat memberikan hak suara tidak akan ditanya soal surat dokter, jika sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagi penyandang disabilitas mental yang sedang sakit atau masih dalam proses pengobatan pun bisa mengurus pindah pilih sampai H-7 Pemilu 2024.
Warga disabilitas mental dari Kabupaten Kediri yang datanya sudah masuk dalam DPT tentunya bisa memberikan hak suara. Mereka bisa mengurus pindah pilih dengan bantuan keluarga. Dari keluarga juga bisa membantu memastikan data mereka sudah masuk DPT.
BACA JUGA:Tips Menumbuhkan Semangat Kerja Sama Peserta Didik di sekolah
Saat memberikan hak suara pun, KPPS juga dibekali data-data DPT warga yang mengalami disabilitas lengkap dengan keterangannya, termasuk disabilitas mental. KPPS nantinya mencatat setiap warga yang disabilitas memberikan hak suaranya dan melaporkan ke KPU saat proses rekapitulasi.
Karena itu, pemilih disabilitas mental tidak perlu khawatir akan kesulitan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Sebab dari petugas di tingkat desa sampai kecamatan sudah mempersiapkan segala sesuatu, terutama bagi pemilih disabilitas mental yang berada di panti rehabilitasi bisa mengajukan pindah pilih.
Untuk disabilitas mental, KPU Kabupaten Kediri tidak akan mendirikan TPS di lokasi mereka dirawat, namun mereka yang dirawat boleh menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar dengan syarat masuk dalam DPT.
Jika dalam praktiknya, penyandang disabilitas mengalami kendala, petugas juga siap untuk antar-jemput.
KPU Kabupaten Kediri juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan bimbingan teknis Pemilu 2024 ke PPS dan PPK seluruh kecamatan. Sosialisasi digelar pada 12-17 Desember 2023, membahas berbagai hal terkait dengan pemilu, termasuk untuk memfasilitasi pemilih disabilitas. Misalnya, soal pembuatan TPS yang harus ramah pada disabilitas.
Lokasi TPS harus bisa dengan mudah diakses penyandang disabilitas, termasuk harus mendata partisipasi mereka.