KPU Belitung Siap Bantu Partai Politik Lewat Helpdesk Pilkada 2024
KPU Belitung Siap Bantu Partai Politik Lewat Helpdesk Pilkada 2024-- (Antara)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - KPU Kabupaten Belitung membuka layanan helpdesk khusus untuk membantu partai politik dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Layanan helpdesk ini dirancang untuk menjadi sumber informasi dan bantuan bagi partai di Kabupaten Belitung yang mungkin menghadapi kendala selama pendaftaran.
Yossi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Belitung, menjelaskan bahwa helpdesk ini berfungsi untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar pencalonan Pilkada Belitung.
"Kami siap melayani informasi dan pertanyaan terkait Pilkada 2024 di Belitung," ujar Yossi dilansir dari Antara, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pelindo Tanjungpandan Dorong Kelancaran Kapal, Adakan Sosialisasi dan Training Sistem
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi
Layanan helpdesk ini tersedia setiap hari sesuai jam kerja. Jadi, partai politik yang memiliki pertanyaan mendetail tentang pencalonan dapat langsung mengunjungi helpdesk. Di sana, petugas KPU akan siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, KPU Belitung telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan dalam Pilkada serentak.
Meski demikian, Yossi menekankan bahwa jika masih ada partai politik yang bingung dengan persyaratan pencalonan, mereka bisa mendatangi helpdesk untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Saat ini, KPU Belitung masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait persyaratan dan batas usia pencalonan setelah keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Brigadir AK dan Tahanan Lain Ikuti Binrontal di Masjid Polres Belitung
BACA JUGA:Kemenag RI Launching Kampung Zakat di Belitung
"Kami masih menunggu petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh KPU RI dalam waktu dekat," tambah Yossi.
KPU Belitung juga telah menggelar rapat kelompok kerja (pokja) mengenai pendaftaran dan penetapan pencalonan Pilkada 2024.