Sri Mulyani Konfirmasi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Tahun Depan

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas yang dihadiri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai tahun depan. Tarif PPN saat ini adalah 11 persen, yang telah berlaku sejak April 2022.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Undang-Undang ini sudah disampaikan kepada Presiden terpilih, dan beliau telah sepenuhnya memahami UU HPP," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu 18 Agustus.

Menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN awalnya sebesar 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Undang-Undang ini juga memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen.

BACA JUGA:BNI Bersama OJK Beri Edukasi Bahaya Judi Online kepada Pekerja Konstruksi IKN

BACA JUGA:Pemerintah Rancang APBN 2025 untuk Atasi Jebakan Pendapatan Menengah

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, pendapatan negara diperkirakan akan meningkat sebesar 6,4 persen menjadi Rp 2.996,9 triliun. Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.409,91 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun. 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, target penerimaan perpajakan adalah Rp 2.490,91 triliun, dengan rincian pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433,50 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 57,40 triliun.

"Apakah target penerimaan ini mencakup tarif PPN 12 persen, tentu akan kami evaluasi berdasarkan potensi ekonomi, tax ratio, serta intensifikasi dan ekstensifikasi sektor-sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan," jelas Sri Mulyani.

Menanggapi kritik dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai potensi beban tambahan pada masyarakat akibat kenaikan PPN, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan UU HPP dan akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang untuk dilaksanakan. 

BACA JUGA:Sukses di Bandung, Kini Restoran Dailah Hadir di Jakarta: Eksplorasi Cita Rasa dan Budaya Nusantara

BACA JUGA:Inflasi Indonesia Stabil di 2-3 Persen, Jokowi Soroti Lonjakan Inflasi di Negara Lain

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah bagian dari ketentuan yang berlaku tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru untuk implementasinya," tutupnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan