Peringatan HUT ke-79 RI, 176.984 Narapidana Mendapat Remisi dari Kemenkumham

Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan. 

Menkumham Yasonna H. Laoly menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan kesempatan bagi mereka yang telah menjalani masa tahanan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif.

"Remisi adalah bentuk kepercayaan dari negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan dan siap untuk kembali," ujar Yasonna dalam pidato di Gedung Kemenkumham, Jakarta. 

Ia juga menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sebagai bagian dari pemulihan dan rehabilitasi, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Janji Lulus CPNS 2024, MenPAN RB Beri Peringatan!

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Pencapaiannya dalam Menurunkan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Dalam acara tersebut, remisi diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Pondok Bambu. Yasonna berpesan kepada mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum perubahan hidup.

"Kalian telah menjalani hukuman, dan kini saatnya membuktikan bahwa kalian mampu menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik. Jangan sia-siakan kesempatan ini," ucapnya.

Pada 2024, dari total penerima remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman, sementara 3.050 narapidana mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas. 

Selain itu, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan mayoritas penerima berada di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

BACA JUGA:IKN Disebut Jadi Kota Masa Depan yang Dirancang untuk Generasi Z dan Milenial

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Dikurangi dari 600 Ribu Menjadi 250.407, MenPANRB Ungkap Alasannya

Selain memberikan kesempatan kepada para warga binaan, pemberian remisi ini juga membantu negara menghemat anggaran sebesar Rp274 miliar yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para narapidana dan anak binaan. 

Hal ini menunjukkan bahwa program remisi juga memiliki manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan