Satpol PP Belitung Gerebek Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 49 Botol dan 21 Kampil Arak Disita

Satpol PP Belitung berhasil mengamankan puluhan botol dan kampil Miras jenis arak dari dua lokasi penjualan yang berbeda dalam razia yang digelar, Kamis malam 15 Agustus 2024. (babel.antaranews.com/Apriliansyah)--

Arak yang disita dijual dengan harga Rp25 ribu per botol dan per kantong. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP Belitung sebagai langkah awal untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Kegiatan razia penertiban ini menunjukkan komitmen Satpol PP Belitung dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penjual minuman keras ilegal lainnya agar menghentikan praktik yang melanggar hukum dan Perda Kabupaten Belitung. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan