Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok
Editor: Yudiansyah
|
Kamis , 15 Aug 2024 - 21:51
Anggota Pidsus Kejari Belitung saat mengawal terdakwa Iwan Sahie alias Agiok (Ist) --
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang pria berinisial MY dan IS asal Kabupaten Belitung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.
Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.