Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok

Anggota Pidsus Kejari Belitung saat mengawal terdakwa Iwan Sahie alias Agiok (Ist) --

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang pria berinisial MY dan IS asal Kabupaten Belitung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan