Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok

Anggota Pidsus Kejari Belitung saat mengawal terdakwa Iwan Sahie alias Agiok (Ist) --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menolak eksepsi Iwan Sahie alias Agiok, terdakwa dugaan kasus korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung tahun 2022-2023.

Penolakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Agiok disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, pengadilan sudah menggelar sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan itu.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Siapkan Program Tim Pentahelix, Langkah Awal Jalankan Pemerintahan

BACA JUGA:Aksi Heroik Berujung Insiden, Kakek di Belitung Malah Terjebak di Sumur Tua

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Setelah membacakan dakwaan itu, M Yusuf tidak keberatan. Sedangkan Agiok mengaku keberatan dan mengajukan Eksepsi (Tanggapan atas dakwaan tersebut). Lalu sidang eksepsi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Pada intinya Agiok mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut. Usai mendengarkan eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Hingga akhirnya putusan sela. 

BACA JUGA:Komunitas Santri Liar Belitung Perkuat Rasa Nasionalisme, Lewat Ziarah di Makam Pahlawan

BACA JUGA:Pemdes Keciput Sukses Jalankan Program Ketahanan Pangan Desa, Panen Puluhan Kg Sayuran Sawi

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan kabar tersebut. Yakni eksepsi Agiok ditolak dan dilanjutkan dengan pembuktian. Yakni pemeriksaan saksi-saksi dan menghadirkan barang bukti. 

"Benar eksepsi Iwan Sahie ditolak. Saat ini kita masih melanjutkan sidang lanjutan. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Kamis 15 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan