Sidang Korupsi Timah, Akal-Akalan Harvey Moeis dan Kroninya Terungkap

Dugaan akalan-akalan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi terungkap dalam sidang korupsi timah--instagram

Pertemuan itu diadakan di berbagai tempat, termasuk di Hotel Sofia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Novotel Hotel di Bangka. Pertemuan-pertemuan itu dihadiri oleh banyak pihak penting.

Selain Harvey Moeis, ada juga Reza Andriansyah, Suparta, dan beberapa petinggi PT Timah, seperti Mochtar Riza Pahlevi (Dirut), Alwin Albar (Direktur Operasional), dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan).

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Sakit? Kejagung Enggan Ungkap Keberadaan Hendry Lie

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan

Tidak ketinggalan, para bos smelter juga turut hadir, seperti Tamron Als Aon, Achmad Albani, Suwito Gunawan Als Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga, dan Rosalina.

Kerjasama yang kemudian terjadi antara PT Timah dengan PT Refined Bangka Tin serta perusahaan lainnya ternyata bukan sekadar bisnis biasa.

Menurut JPU, program kerjasama ini hanyalah akal-akalan dari Harvey Moeis dan kroninya. Mereka berhasil memanipulasi kesepakatan pembayaran sewa hingga jauh melebihi nilai yang seharusnya.

Menurut perhitungan, biaya pengolahan yang seharusnya hanya Rp 738,9 miliar membengkak menjadi Rp 3,02 triliun. Dengan selisih yang fantastis ini, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp 2,28 triliun.

BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

BACA JUGA:Aktivitas Meja Goyang Timah di Belitung Kian Marak, Perkuat Dugaan Penyelundupan ke Bangka

Harvey Moeis, bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Emil Ermindra, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto, dan Reza Andriansyah, menyetujui pembayaran sewa yang jauh di atas nilai Harga Pokok Produksi (HPP) smelter PT Timah.

"Seharusnya biaya pengolahan logam berdasarkan HPP jika menggunakan smelter PT Timah hanya sebesar Rp 738.9 miliar, namun PT Timah membayar sebesar Rp 3,02 triliun. Sehingga terjadi pembengkakan harga sebesar Rp 2,28 triliun," ungkap Tim JPU. (Reza Hanapi Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan