Airlangga Mundur, Golkar Goyang: Isu Reshuffle Kabinet Makin Panas

Agus Gumiwang yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar--(Foto: Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Drama politik dalam tubuh Partai Golkar semakin memanas setelah Airlangga Hartarto secara mengejutkan mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum (Ketum) pada 10 Agustus 2024.

Isu reshuffle kabinet pun makin santer terdengar, menambah spekulasi di kalangan publik pasca pengunduran diri sang Ketum tersebut. Keputusan Airlangga untuk mundur jelas bikin heboh.

Padahal, di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar berhasil mencetak prestasi sebagai peraih kursi terbanyak kedua di DPR pada Pemilu 2024 dengan 102 kursi, naik signifikan dari 2019.

Langkah selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar langsung bergerak cepat. Dalam rapat pleno yang digelar sehari setelah pengunduran diri Airlangga, Agus Gumiwang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt Ketua Umum).

BACA JUGA:Agus Gumiwang Tetapkan Rapimnas dan Munas Golkar pada 20 Agustus, Agenda Politik Semakin Panas

BACA JUGA:Agus Gumiwang Jadi Plt Ketua Umum Golkar: Siap Bawa Partai Menuju Munas

Rapat itu juga menetapkan agenda penting lainnya, yaitu Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) yang dipercepat menjadi 20 Agustus 2024 mendatang.

Munas yang dipercepat ini menimbulkan banyak pertanyaan. Ada yang menduga, ada campur tangan Istana di balik keputusan ini.

Namun, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu Golkar, Idrus Marham, dengan tegas membantah adanya cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo atau pihak Istana lainnya.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada isu reshuffle kabinet yang kemungkinan besar melibatkan beberapa nama penting, termasuk Yasonna Hamonangan Laoly.

BACA JUGA:Ketua DPP Golkar Sebut Penentuan Plt Ketua Umum Ditentukan Tanpa Voting

BACA JUGA:Misteri di Balik Pengunduran Diri Airlangga Hartarto dari Ketum Golkar: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dalam skenario perombakan ini, peran Menteri Hukum dan HAM menjadi sangat strategis, terutama terkait dengan perubahan AD/ART partai politik yang harus didaftarkan ke Kemenkumham.

Ketentuan dalam UU Partai Politik menyebutkan bahwa perubahan AD/ART partai harus didaftarkan paling lambat 30 hari setelah perubahan tersebut dilakukan.

Jika proses ini tidak selesai tepat waktu, Golkar berisiko kehilangan peluang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan