Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Aceh
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Senin 12 Agustus 2024--ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli paket pekerjaan dan memecah paket untuk menghindari proses lelang. Beberapa pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan kontrak, bahkan ada yang diduga fiktif.
Dengan pelimpahan berkas yang sudah diterima, jaksa penuntut umum kini sedang mempersiapkan dakwaan untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Proses persidangan diharapkan bisa segera dimulai untuk menuntaskan kasus ini. (ant)