OJK Instruksikan Bank Identifikasi Nasabah yang Terindikasi Judi Online Melalui EDD

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank-bank untuk meningkatkan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah melalui Enhanced Due Diligence (EDD), terutama bagi mereka yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring (online). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memerangi judi online di Indonesia.

"Untuk meminimalisasi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi daring, kami telah meminta bank-bank untuk melaksanakan Enhanced Due Diligence terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.

Dian menambahkan bahwa OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan analisis mendalam terhadap transaksi nasabah tersebut. 

Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, bank diharapkan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bank juga diminta untuk membatasi atau menghapus akses nasabah yang terlibat dari pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).

BACA JUGA:Prabowo Optimis IKN Nusantara Berfungsi Optimal dalam 3 Tahun Kedepan

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan Peninjauan Kembali

Customer Due Diligence (CDD) adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia layanan untuk memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil dan pola transaksi mereka. 

Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan langkah lebih mendalam dari CDD, diterapkan pada nasabah yang berisiko tinggi, termasuk mereka yang tergolong politically exposed persons (PEP) atau berada di area dengan risiko tinggi.

Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) adalah sistem penyimpanan data dan dokumen nasabah yang terpusat, dirancang untuk mendukung pelaksanaan CDD dan EDD oleh penyedia layanan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan