Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--
Mereka dibekali cara mengatasi sengketa lahan akibat ulah mafia tanah. Mereka adalah para kepala bidang penanganan sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. Sebanyak 280 orang hadir dalam agenda bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
BACA JUGA:Anugerah Desa Wisata untuk Natuna
Dalam sosialisasi itu, para petugas dibekali secara intensif mengenai cara-cara mengidentifikasi dan menangani mafia tanah. Mereka juga dibekali strategi pencegahan agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menghapus praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Langkah itu juga demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan adil bagi semua pihak.
Bekerja sama
Sebagai perwakilan negara dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tentu membutuhkan peran dan kekuatan dari instrumen aparat penegak hukum lainnya.
Sinergi aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemilik tanah di Indonesia mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Kolaborasi Anak Muda Bali Menggarap Animasi Tanpa Gaji
Sinergi dan kerja sama dilaksanakan secara formal dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kolaborasi itu tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku selama 5 tahun mulai Agustus 2024 hingga Agustus 2029.
Tak sampai di situ, Kementerian itu juga telah melakukan langkah strategis dengan menemui Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dukungan penuh dalam upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.
Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang seimbang dalam setiap kasus pertanahan.
Dukungan sistem peradilan yang prudent, transparan, akuntabel, dan adil menjadi ikhtiar dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Dengan begitu, penyelesaian kasus pertanahan tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
BACA JUGA:Meningkatkan Pembiayaan dari LPBBTI ke Sektor Produktif dan UMKM
Hal itu menjadi komitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil demi memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kolaborasi dan semangat untuk mengatasi masalah ini bukan sekadar jargon.