Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--
Langkah tegas ini tidak hanya menjadi komitmen dari jajaran Kementerian ATR/BPN, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo.
Presiden tidak ingin ada warga Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan di tanah airnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah serius dalam menangani isu pertanahan yang kerap menimbulkan masalah.
Negara memastikan selalu hadir memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau profesi. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang mereka miliki.
BACA JUGA:Resiliensi Gregoria yang Berbuah Manis di Paris
Menteri ATR tidak ingin masyarakat waswas atau tidak bisa tidur nyenyak karena khawatir tanahnya akan digusur. Sebaliknya, mafia tanah tidak boleh dibiarkan berpesta pora di atas penderitaan rakyat kecil dan kerugian negara.
"Dengan memberantas mafia tanah, kita selamatkan kerugian negara, termasuk kita lindungi masyarakat kecil yang tak berdaya," demikian penegasan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono.
Kerja sama yang kuat lintas sektoral dalam memberantas mafia tanah dapat memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga pengelolaan tanah sesuai pemilik alas hak dapat terwujud.
Puluhan tahun
Komitmen memberantas mafia tanah diserukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Seluruh jajaran Polri dikerahkan menyusuri setiap sudut negeri demi melindungi masyarakat dari ulah mafia tanah.
BACA JUGA:Geliat Pembangunan IKN Sambut HUT Ke-79 RI
Dukungan penuh Polri diberikan dalam program pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN.
Bagi orang nomor satu di institusi Polri ini, mafia tanah merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga negara harus selalu hadir untuk mencegah mereka mengambil hak-hak masyarakat.
Kapolri menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu, akan ditindak tegas. Sebab, praktik itu tak hanya merugikan masyarakat, namun berimbas pada terganggunya investasi dan pembangunan di Indonesia.
Lebih jauh lagi, praktik ilegal itu menjadi salah satu penghambat dalam persaingan investasi dengan negara-negara lain.
Kapolri menegaskan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.