Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka usaha memberantas mafia tanah di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri--

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Meski kata pertanahan tidak tertuang secara eksplisit dalam pasal tersebut, tanah yang merupakan bagian dari bumi harus dimanfaatkan dengan adil dan sebaik mungkin bagi mereka yang berhak.

Namun dalam kenyataannya, konflik pertanahan sering kali terjadi. Tumpang tindih alas hak dan klaim antarpihak pun kerap mencuat di berbagai wilayah tanah air. Konflik ini tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan warga dan korporasi, sesama korporasi, bahkan aset negara turut menjadi objek sengketa.

Kondisi ini sering kali berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang tercatat puluhan tahun. Konflik berkepanjangan ini biasanya bukan terjadi secara alami, melainkan disebabkan oleh ulah mafia tanah yang mencari keuntungan.

BACA JUGA:Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila Bukan Hanya Sekedar Tugas Guru!

Ulah mafia tanah tidak hanya merugikan pemilik lahan yang sah, tetapi juga menyebabkan kerugian berskala besar. Misalnya, ketika investor hendak masuk ke suatu daerah namun terhalang sengketa lahan, akhirnya batal berinvestasi.

Padahal, investasi tersebut bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kasus seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Konflik lahan di sana menghalangi masuknya investor yang berpotensi mengembangkan perekonomian daerah setempat.

Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta tanah yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

BACA JUGA:Prinsip Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari dua kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.

Tak hanya itu, daerah lain yang mafia tanahnya dilumpuhkan yakni di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan total luas lahan  mencapai 40 hektare bernilai Rp306,4 miliar.

Sebagai upaya penanganan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, semua garda terdepan yang menangani masalah pertanahan di seluruh Indonesia dikumpulkan di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan