Prinsip Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045
Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia yang dibuat dari rengginang (makanan tradisional dari beras ketan) di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/8). Pembuatan logo yang memiliki lebar 10 meter dan panjang 12 meter ter--
Pemerintah Indonesia telah menetapkan visi "Indonesia Emas 2045" yang mencakup tujuan untuk mencapai kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat pada momen 100 tahun Indonesia merdeka itu.
Salah satu pendekatan yang diusung demi mencapai tujuan tersebut adalah konsep ekonomi kerakyatan, yang mendorong partisipasi luas masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
Terkait hal ini, menjadi penting bagi semua kalangan untuk mengetahui prinsip ekonomi kerakyatan dan relevansinya dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kesejahteraan bagi rakyat Indonesia yang adil dan merata.
Konsep ini tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Anugerah Desa Wisata untuk Natuna
Sistem ekonomi kerakyatan, pertama kali dicetuskan oleh tokoh proklamator Indonesia, Drs. Mohammad Hatta. Pemikiran tersebut merupakan pengejawantahan dari konsep politik di lingkup sektor perekonomian, di mana yang menjadi episentrum penggeraknya adalah rakyat. Bung Hatta juga adalah peletak dasar-dasar demokrasi dan ekonomi di dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hatta percaya bahwa sistem ekonomi harus berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak, bukan hanya segelintir orang. Ia mempromosikan konsep koperasi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Selanjutnya konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO/International Labour Organization) ke-169 pada tahun 1989 mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi landasan bagi aktivitas masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
Pengertian tersebut difokuskan berdasarkan pada keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan serta lingkungannya.
BACA JUGA:Bersama-sama Menjaga Kesehatan 'Paru-paru' Dunia
Sehingga ekonomi kerakyatan sebagai pendekatan ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pengembangan ekonomi, mempunyai empat prinsip utama, yaitu partisipasi aktif, pemerataan kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal.
Partisipasi aktif itu, artinya, dalam sistem ekonomi kerakyatan, partisipasi masyarakat didorong dalam pengambilan keputusan ekonomi dan pembangunan. Prinsip pemerataan kesejahteraan diwujudkan dengan mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah dan kelompok masyarakat.
Prinsip keberlanjutan lingkungan diwujudkan melalui pembangunan ekonomi yang berjalan sesuai dengan keberlanjutan aspek lingkungan.
Sementara prinsip penguatan ekonomi lokal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan.