Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Ilustrasi - Pajak dari sektor ekonomi digital tembus Rp44,55 triliun per November 2025, dengan kontribusi besar dari PPN PMSE dan layanan digital-rawpixel-freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren penguatan. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 30 November 2025, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun.

Capaian tersebut menggambarkan meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik, transaksi aset kripto, layanan teknologi finansial, hingga pemanfaatan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan pajak digital tersebut bersumber dari empat pos utama. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE dengan nilai Rp34,54 triliun.

Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto tercatat menyumbang Rp1,81 triliun. Pajak dari sektor teknologi finansial atau peer to peer lending mencapai Rp4,27 triliun, sedangkan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau SIPP berkontribusi sebesar Rp3,94 triliun.

BACA JUGA:DJP Resmi Tunjuk Roblox Corporation sebagai Pemungut PPN PMSE

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 43,75 Triliun Hingga Oktober 2025

Seiring meningkatnya penerimaan, pemerintah juga terus memperluas penunjukan pemungut PPN PMSE. Hingga November 2025, sebanyak 254 perusahaan telah ditetapkan sebagai pemungut. Pada periode tersebut, tiga entitas baru yang ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, status pemungut PPN PMSE Amazon Services Europe S.a.r.l. resmi dicabut.

Rosmauli menilai penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE mencerminkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun. Rinciannya meliputi setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025.

Kontribusi dari sektor aset kripto juga terus bertambah. Hingga November 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,81 triliun, yang terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sektor teknologi finansial turut memberikan sumbangan signifikan dengan total penerimaan pajak Rp4,27 triliun hingga November 2025. Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,37 triliun.

 

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga November 2025 tercatat Rp3,94 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Rosmauli menegaskan, realisasi penerimaan pajak ekonomi digital yang menembus Rp44,55 triliun menunjukkan semakin besarnya peran sektor digital dalam menopang penerimaan negara. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan