Barang Impor Ilegal Marak di Masyarakat, Mendag Terkejut Jadi Hal Lumrah

Barang Impor Ilegal Merajalela di Pasaran, Mendag Zulhas Heran Malah Jadi Hal Umum-Dok Kemendag---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti fenomena yang mengkhawatirkan terkait maraknya perdagangan barang impor ilegal di masyarakat. 

Ia terkejut melihat bagaimana praktik ilegal ini telah menjadi sesuatu yang lumrah, meskipun jelas melanggar hukum.

"Ini adalah pelanggaran yang nyata, tapi kenapa bisa dianggap biasa?" ujar Zulhas, sapaan akrab Menteri, saat menghadiri acara ekspose penindakan produk impor ilegal di Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Bekasi, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Menteri Zulhas juga menyatakan kekhawatirannya tentang kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang secara terbuka menjadi pengendali perdagangan barang impor ilegal di pusat perbelanjaan besar.

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening dalam Upaya Pemberantasan Judi Online

BACA JUGA:Mendag Bentuk Tim Khusus Ungkap WNA Pemasok Barang Impor Ilegal di Indonesia

Dia mengungkapkan bahwa banyak warga asing bekerja sebagai pedagang atau distributor di pusat grosir besar seperti Tanah Abang. Zulhas menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, untuk hanya menjual produk yang legal.

"Peran masyarakat dan tokoh-tokoh sangat penting dalam mengajak orang untuk membeli barang yang legal. Masyarakat harus menyadari pentingnya hanya memperjualbelikan barang yang sah," tegas Zulhas.

Dalam operasi pengawasan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dari Kementerian Perdagangan menemukan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta dokumen K3L dan lainnya, dengan jumlah sekitar 20.000 rol.

Selain itu, Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas. Ditjen Bea Cukai, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dll), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dll), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori). (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan