Bridging Visa: Produk Imigrasi Terbaru Tentang Visa dan Izin Tinggal di Indonesia

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Erwin Hariyadi--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Selama ini, kita hanya mengenal beberapa jenis produk imigrasi seperti visa kunjungan, visa terbatas, dan visa tetap.

Visa sendiri adalah izin tinggal bagi warga negara asing di suatu negara seperti Indonesia dengan durasi tinggal yang berbeda-beda.

Namun, melihat perkembangan lalu lintas orang dan kesulitan yang dihadapi warga negara asing ketika masa berlaku izin tinggal mereka hampir habis, Imigrasi Indonesia kini memperkenalkan ketentuan terbaru. Yaitu, Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 11 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permenkumham nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Adakan Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan, Ada Beberapa Perubahan Penting

BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman 2024, Imigrasi Tanjungpandan Adakan Layanan Paspor Simpatik

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Bangka Belitung (Babel)  Erwin Hariyadi, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Fega Resto Manggar, Selasa 6 Agustus 2024.

"Kebijakan imigrasi saat ini sangat dinamis dan cepat berubah," ujarnya.

Erwin menjelaskan bahwa dalam Permenkumham terbaru tersebut diatur ketentuan izin tinggal peralihan bagi warga negara asing yang sedang mengajukan izin tinggal baru.

Pengajuan izin tinggal peralihan harus dilakukan paling lambat 3 hari sebelum izin tinggal mereka habis masa berlakunya. "Izin tinggal peralihan berlaku paling lama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata Erwin.

BACA JUGA:Revisi RUU Keimigrasian Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan

BACA JUGA:Eazy Passport Imigrasi Tanjungpandan, Warga Desa Gantung Dapat Kemudahan Pembuatan Paspor

Menurut Erwin, waktu izin tinggal peralihan yang mencapai 60 hari bukan berarti proses pengurusan izin tinggal di Imigrasi memakan waktu lama.

Pada kenyataannya, pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing baik itu kunjungan, terbatas, atau tetap biasanya hanya memerlukan waktu antara 3 hingga 4 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan