Bridging Visa: Produk Imigrasi Terbaru Tentang Visa dan Izin Tinggal di Indonesia

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Erwin Hariyadi--

Durasi 60 hari diberikan karena terdapat perizinan lain yang perlu diurus oleh warga negara asing selain imigrasi, seperti perizinan ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

"Jika perizinan tidak selesai dalam waktu 60 hari, maka warga negara asing harus keluar dari Indonesia atau akan dideportasi ke negara asalnya," jelas Erwin.

BACA JUGA: Kasus Melonjak, Imigrasi Deportasi 1.165 WNA Selama Semester Pertama 2024

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen

Selama izin tinggal peralihan, warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang masa berlakunya sudah habis.

Contohnya, jika izin tinggal untuk bekerja telah habis, maka selama masa izin tinggal peralihan, mereka tidak diperbolehkan bekerja hingga izin tinggal yang baru diterbitkan.

"Setiap orang asing hanya boleh memiliki satu izin tinggal sebagai dasar untuk tinggal di wilayah Indonesia. Izin tinggal diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh otoritas di wilayah Indonesia atau melalui konversi," tutup Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan