Hendrya Sylpana

Revisi RUU Keimigrasian Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan

Rapat Dengar Pendapat Publik untuk membahas perubahan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan (Ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Publik untuk membahas perubahan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Acara ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari implementasi pasal 90 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengharuskan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Berbagai perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat umum turut hadir, termasuk komunitas seperti Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menekankan pentingnya pembaruan regulasi keimigrasian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian saat ini dan di masa depan. 

BACA JUGA:Eazy Passport Imigrasi Tanjungpandan, Warga Desa Gantung Dapat Kemudahan Pembuatan Paspor

BACA JUGA:Tegas! Imigrasi Deportasi Sekaligus Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

"Kita perlu regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," ujar Silmy.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, juga berpendapat bahwa undang-undang harus mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. 

"Pada saat Undang-Undang 6/2011 dibentuk, kompleksitas tugas-fungsi imigrasi di masa kini belum dapat diantisipasi," jelas Fahri.

Selain Fahri, hadir pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi dari Universitas Indonesia Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, serta Akademisi dari Universitas Brawijaya Dias Satria. 

Mereka membahas perubahan RUU Keimigrasian yang meliputi enam pasal, termasuk pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap, serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

BACA JUGA: Kasus Melonjak, Imigrasi Deportasi 1.165 WNA Selama Semester Pertama 2024

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Layani 44 Paspor Selama Belitung Expo 2024

Agus Pambagio menyoroti kompleksitas tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan pelaksanaannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan