Revisi RUU Keimigrasian Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan
Rapat Dengar Pendapat Publik untuk membahas perubahan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan (Ist)--
Komentar ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk Analia dari perwakilan Keluarga Antar Negara, yang menyampaikan keluhan mengenai kompleksitas administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.
Ardianto dari Universitas Gadjah Mada mengangkat kasus tewasnya petugas imigrasi di Jakarta Utara yang menjadi sorotan media beberapa waktu lalu. "Fasilitas di kantor tersebut tidak memadai. Revisi undang-undang ini diperlukan untuk pembuatan fasilitas keamanan yang menunjang fungsi imigrasi," ujar Ardianto.
Agus Pambagio juga menyarankan agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawa senjata api karena risiko pekerjaan yang tinggi.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan meraih stand terbaik kedua di Pameran Belitung Expo 2024
BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen
"Kita bisa melihat contoh dari instansi lain yang memberikan pelatihan khusus dan mempersenjatai petugasnya untuk tugas yang berpotensi bahaya. Imigrasi seharusnya juga mendapatkan perizinan dan pelatihan yang sama untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali," jelas Agus.
Perwakilan dari Kantor Imigrasi Atambua menambahkan pentingnya alat keamanan untuk melindungi petugas di lapangan yang berisiko tinggi.
Penggunaan alat keamanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan dari pemangku kepentingan.
"Setelah mendengarkan saran dan masukan masyarakat, kami berharap revisi Undang-undang ini dapat berjalan lancar sehingga kita bisa 'berlari' menjalankan tugas dengan payung hukum yang baru," tutup Silmy.